Gegap gempita Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai dari penentuan pasangan capres-cawapres, kampanye, hingga pencoblosan pada 14 Februari 2024 sudah usai.Setelah pencoblosan, jagat politik bangsa ini masih riuh dengan hasil hitung cepat, baik oleh beberapa lembaga survei maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum, termasuk pilpres, telah menetapkan hasil Pemilu 2024, dengan menetapkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang alias mendapatkan suara terbanyak. Prabowo - Gibran kini berstatus sebagai pasangan terpilih dan menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Sejumlah partai politik yang pada pemilu menjadi pendukung pasangan di luar Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka juga sudah mengucapkan selamat atas hasil penghitungan suara oleh KPU itu.Demikian juga dengan dua organisasi massa Islam besar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres terpilih itu.
Pandangan lebih lanjut dari NU dan Muhammadiyah atas hasil pilpres itu agaknya perlu menjadi pegangan kita semua sebagai warga bangsa untuk menyikapi hasil yang tentu tidak bisa memuaskan semua pihak.NU dan Muhammadiyah mendukung para pihak yang tidak puas dengan hasil pilpres untuk menyelesaikan ketidakpuasannya itu melalui jalur hukum, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pendukung pasangan capres maupun partai politik pendukung Anies Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo dengan Mahfud Md. telah menempuh jalur konstitusi atau melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu kepala KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hasilnya, KPU telah mengambil keputusan bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar dengan Mahfud memang harus menerima kenyataan sebagai yang kalah.Masih terbuka peluang bagi penantang pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka untuk menempuh jalur hukum terakhir, yakni dengan mengadu kepada MK.
Pilihan mengadu ke MK adalah sikap yang elegan dan dewasa dari para pihak yang belum menerima kenyataan hasil pilpres yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 itu. Penyampaian ketidakpuasan melalui "jalur bebas" di jalanan adalah pilihan yang penuh risiko, bukan hanya pada mereka yang terlibat, namun juga bagi kelangsungan hidup bangsa ini ke depan.
Selain itu, aksi demonstrasi untuk memprotes hasil pilpres ini juga berpotensi menimbulkan bentrok antarmassa. Sangat mungkin jika massa dari kelompok pemenang pilpres akan melakukan hal sama menyikapi ketidakpuasan dari kelompok yang kalah.Kondisi itu tentu saja akan merepotkan banyak pihak, khususnya aparat keamanan untuk mengamankan keadaan agar tidak berujung rusuh.
0 Komentar