Advertisement

Responsive Advertisement

Pemimpin Negara-negara ASEAN Kagum! Jokowi Berhasil Jadikan Hilirisasi Nikel Sebagai Upaya Dalam Menjaga Kesejahteraan Ekonomi Rakyat

 


Komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi bahan tambang bukanlah isapan jempol belaka. Secara bertahap, pemerintah terus melakukan penghentian ekspor bahan tambang mentah dimulai dari nikel, bauksit, timah, hingga alumina. Sejak bulan Januari 2020, kebijakan larangan ekspor nikel mentah telah berhasil dilakukan. Implementasi kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah tersebut tentunya tidak dapat dikatakan berjalan mulus.

Dengan jumlah produksi nikel mencapai 1 juta metrik ton menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia. Larangan ekspor nikel mentah tentu sangat berpotensi mengganggu pasokan nikel global yang memicu konflik dagang. Saat ini Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) tengah menggugat Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor nikel mentah. Padahal tujuan utama pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bahan tambang mentah adalah untuk meningkatkan nilai tambah domestik melalui hilirisasi produk pertambangan.

Tantangan Penerapan Hilirisasi Bahan Tambang Hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki oleh suatu negara. Dengan hilirisasi, komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah tetapi sudah menjadi barang setengah jadi. 

Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hilirisasi merupakan upaya pemerintah dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

Pasal tersebut memiliki arti bahwa negara berhak mengelola sumber daya alam yang dimiliki guna menyejahterakan rakyatnya. Pengelolaan sumber daya alam kemudian juga diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang intinya mengatur agar tidak ada lagi ekspor bahan tambang mentah.

Namun, pengimplementasian UU ini masih memiliki banyak kendala baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu contoh masalah dari dalam negeri ialah kesiapan industri pengolahan bahan tambang dari mentah menjadi barang setengah jadi. Selain itu, saat ini Indonesia tengah menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor biji nikel yang (untuk sementara) dimenangkan World Trade Organization (WTO).

Menurut Uni Eropa, kebijakan ekspor, kewajiban pengolahan, dan pemurnian nikel di Indonesia tidak sesuai dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Sebagai konsekuensinya, kebijakan pelarangan ekspor nikel mentah yang telah dilakukan sejak Januari 2020 harus dicabut.

Saat ini Indonesia menyuplai sekitar 37 persen kebutuhan biji nikel dunia sedangkan ekspor produk olahan dasar nikel masih sangat minim (di bawah 5 persen). Bahkan Indonesia tidak termasuk ke dalam lima eksportir terbesar produk olahan dasar nikel. Padahal harga jual antara biji nikel mentah dengan komoditas nikel yang telah diolah setengah jadi di pasar internasional sangatlah berbeda. Harga jual rata-rata biji dan konsentrat nikel di pasar dunia hanya berkisar di angka 21 dolar Amerika Serikat (AS)/WE, sedangkan harga produk olahan dasar nikel mencapai 24 ribu Dolar AS.

Posting Komentar

0 Komentar