Pakar
hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno mengatakan, dalam segi
politik hukum, pembentukan satuan tugas (satgas) judi online itu
menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online.“Saya kira Satgas Judi Online bisa menjadi salah satu
langkah untuk bisa memantau pergerakan judi online, untuk juga mencegah orang
tidak berjudi online,” kata Sigid
Ia
menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online selain dari aspek pidana
tetap diperlukan, seperti membentuk satgas, meskipun judi online telah
diklasifikasi sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).“Jadi, perlu ada kebijakan-kebijakan
lain. Saya kira membentuk satgas itu menjadi salah satu instrumen untuk bisa
menanggulangi judi online,” ujarnya.
Ia
juga mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk menutup situs-situs judi menjadi
salah satu kebijakan yang tetap perlu dilakukan untuk menanggulangi judi
online.Akan tetapi, kata dia, pemerintah harus
tetap menyelesaikan akar permasalahan judi online di Indonesia.“Misalnya yang dipidana bandar-bandarnya,
penyelenggaranya, atau pengelolanya. Mungkin untuk yang bermain judinya
ada treatment yang
lain. Kalau semua dipidana, apakah itu sebagai pendekatan yang tepat?” katanya.
Ia
mengingatkan pemberantasan judi online hingga ke akar menjadi perlu karena
tindak pidana itu dapat menimbulkan kejahatan lainnya.“Misalnya melakukan pencurian, perampokan, atau yang
lain akibat judi itu, atau yang kemarin dikabarkan ada pembakaran itu, ya,
pembakaran suami juga ada keterkaitan sama judi online juga misalnya,”
jelasnya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara
offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga
masa depan."Ini secara khusus saya ingin
sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun
online," kata Presiden Jokowi
0 Komentar