Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Aturan tersebut berisi visi dan misi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
UU ini juga merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 yang berakhir pada Desember 2024.
Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, undang-undang yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran itu diteken Jokowi pada 13 September 2024. Berdasarkan Pasal 2, perancangan pembangunan yang terdiri dari perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra-KL, dan Renja-KL.
Sementara perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah. Dalam beleid itu juga dijelaskan, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. "Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) misi pembangunan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

0 Komentar